PURWOREJO.org - Seorang supir angkot di daerah Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, terduga telah menyetubuhi seorang siswi SMA yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak yang berwajib di Mapolres Purorejo. Pelaku yang berinisial HS (34) ini merupakan warga Desa Butuh yang berprofesi sebagai supir angkot.
"Ngakunya pacaran, tapi lantaran usia korban masih di bawah umur yakni 16 tahun jadi pelaku tetap akan diproses hukum," ujar AKP Haryo Seto Liestyawan, Kasat Reskrim Polres Purworejo ketika menggelar pers riilis hari Kamis (23/5/2019).
Kejadian ini mulanya dilakukan pada bulan April 2019, tepatnya di rumah pelaku pada petang hari. Pelaku sempat mengaku bahwa dirinya telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali.
Hingga akhirnya orang tua korban merasa curiga terhadap anaknya, dan menanyakan apa yang telah terjadi. Lantaran merasa anaknya diperlakukan dengan bejat seperti itu oleh tersangka, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Alhasil tersangka ditangkap polisi di rumahnya pada tanggal 20 Mei 2019.
Dibalik itu pelaku merasa bahwa dirinya tidak melanggar hukum. Ia sendiri sudah pisah ranjang dengan istrinya dan tengah menjalani proses perceraian.
"Saya kerja jadi sopir angkot mas, kenal dengan dia karena dia kerap naik angkot saya, kami berdua sudah pacaran sejak bulan Maret lalu, dan saya sudah pisah ranjang selama 7 bulan," ucap tersangka.
Dari kasus tersebut, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dua buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi antara korban dan tersangka, serta pakaian korban.
Saat ini tersangka harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 81 UU RI no. 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun.