Monday, May 27, 2019

Demi Karaoke Bersama LC, Karyawan Alfamart ini Nekat Gelapkan Uang Perusahaan


PURWOREJO.org - Seorang karyawan yang bekerja di swalayan Alfamart cabang RSUD Purworejo berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Purworejo. Karyawan tersebut ditangkap karena melakukan penggelapan rokok sebanyak 600 bungkus dengan nilai hingga belasan juta rupiah.

Pelaku yang berinisial WEP (27) ini merupakan warga Desa Malangrejo, Banyuurip, Purworejo. Aksi penggelapan 600 bungkus rokok tersebut dilakukan oleh WEP pada tanggal 17 Juli 2018. Saat itu pelaku yang menduduki posisi marketing mengeluarkan sejumlah barang dari gudang atas permintaan dari konsumsen.

Barang yang dikeluarkan pelaku dari gudang antara lain rokok merk Surya 16 sebanyak 500 bungkus, serta rokok merk LA Bold sebanyak 100 bungkus dengan total nilai Rp. 12.320.000,-.

"Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sore harinya atau setidaknya saat karyawan absen pulang seharusnya barang yang dikeluarkan itu sudah dibayarkan di kasir. Tetapi, hingga sore hari pelaku tidak melakukan pembayaran apapun di kasir," ucap Iptu Sukardi, selaku Pejabat Sementara Kapolsek Purworejo pada hari Senin (27/5/2019).

Lantaran kesal dengan perilaku WEP, pihak manajemen akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Purworejo pada bulan April lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 25 April 2019 dengan barang bukti berupa 1 lembar surat jalan, dan 1 buah kartu identitas Alfamart.

"Sebenarnya telah dilakukan upaya mediasi antara pelaku dengan pihak manajemen selama 4 bulan, namun tidak ada upaya penyelesaian dari pelaku," lanjutnya.

Menurut hasil penelitian yang sudah dilakukan, pelaku WEP telah mengakui semua aksinya tersebut. Bahkan pelaku juga mengakui jika uang hasil penjualan rokok itu sudah ia habiskan untuk karaoke dan bersenang-senang dengan wanita di daerah Jogja.

Selain itu, pelaku juga sempat beralasan bahwa uang tersebut sudah ia gunakan untuk menolong tetangganya yang tengah mengalami kecelakaan.

"Dalam kejadian ini pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana yakni melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagaimana yang tertulis dalam pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," tambahnya.

Sementara itu, pelaku sempat menjelaskan di hadapan awak media bahwa barang yang berhasil ia gelapkan tersebut telah ia jual ke sejumlah warung kelontong dengan harga standar. WEP juga mengaku bahwa aksinya ini demi melampiaskan hasratnya untuk berkaraoke dan bersenang-senang dengan wanita.

"Saya belum menikah. Kerap kali Karaoke, kebanyakan di Jogja dengan LC. Karena pada saat itu saya tidak punya uang, ya terpaksa saya jual rokok di tempat kerja saya," kata WEP.